Rabu, 29 April 2009

Ar Rahn

Ar Rahn
Berkat Rahmat Alloh SWT dan setelah melalui kajian panjang, akhirnya disusunlah suatu konsep pendirian unit Gadai Syariah sebagai langkah awal pembentukan divisi khusus yang menangani kegiatan usaha syariah.
Konsep operasi Pegadaian syariah mengacu pada sistem administrasi modern yaitu azas rasionalitas, efisiensi dan efektifitas yang diselaraskan dengan nilai Islam. Pegadaian Syariah itu sendiri dijalankan oleh Unit Gadai Syariah sebagai satu unit organisasi di bawah Unit Produksi Mandiri BMT ISRA. Sebagaimana halnya instritusi yang berlabel syariah, maka landasan konsep pegadaian Syariah juga mengacu kepada syariah Islam yang bersumber dari Al Quran dan Hadist Nabi SAW.
Adapun landasan yang dipakai adalah : Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan(Quran Surat Al Baqarah : 283).
Landasan ini kemudian diperkuat dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional no 25/DSN-MUI/III/2002 tanggal 26 Juni 2002 yang menyatakan bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk rahn diperbolehkan dengan ketentuan sebagai berikut.

a. Ketentuan Umum :
Murtahin (penerima barang) mempunya hak untuk menahan Marhun ( barang ) sampai semua utang rahin (yang menyerahkan barang) dilunasi.
Marhun dan manfaatnya tetap menjadi milik Rahin. Pada prinsipnya marhun tidak boleh dimanfaatkan oleh murtahin kecuali seizin Rahin, dengan tidak mengurangi nilai marhun dan pemanfaatannya itu sekedar pengganti biaya pemeliharaan perawatannya.
Pemeliharaan dan penyimpanan marhun pada dasarnya menjadi kewajiban rahin, namun dapat dilakukan juga oleh murtahin, sedangkan biaya dan pemeliharaan penyimpanan tetap menjadi kewajiban rahin.
Besar biaya administrasi dan penyimpanan marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman.
Penjualan marhun
A. Apabila jatuh tempo, murtahin harus memperingatkan rahin untuk segera melunasi utangnya.
B. Apabila rahin tetap tidak melunasi utangnya, maka marhun dijual paksa/dieksekusi.
C. Hasil Penjualan Marhun digunakan untuk melunasi utang, biaya pemeliharaan dan penyimpanan yang belum dibayar serta biaya penjualan.
D. Kelebihan hasil penjualan menjadi milik rahin dan kekurangannya menjadi kewajiban rahin.

b. Ketentuan Penutup
1. Jika salah satu pihak tidak dapat menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan diantara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbritase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
2. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah dan disempurnakan sebagai mana mestinya.

Sesuai dengan landasan konsep di atas, pada dasarnya Pegadaian Syariah berjalan di atas dua akad transaksi Syariah yaitu.

Akad Rahn. Rahn yang dimaksud adalah menahan harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Dengan akad ini Pegadaian menahan barang bergerak sebagai jaminan atas utang nasabah.
Akad Ijarah. Yaitu akad pemindahan hak guna atas barang dan atau jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barangnya sendri. Melalui akad ini dimungkinkan bagi Pegadaian untuk menarik sewa atas penyimpanan barang bergerak milik nasabah yang telah melakukad akad rukun dari akad transaksi tersebut meliputi :
a. Orang yang berakad :
1) Yang berhutang (rahin) dan
2) Yang berpiutang (murtahin).
b. Sighat ( ijab qabul)
c. Harta yang dirahnkan (marhun) d. Pinjaman (marhun bih)

Dari landasan Syariah tersebut maka mekanisme operasional Pegadaian Syariah dapat digambarkan sebagai berikut :
Melalui akad rahn, nasabah menyerahkan barang bergerak dan kemudian Pegadaian menyimpan dan merawatnya di tempat yang telah disediakan oleh Pegadaian. Akibat yang timbul dari proses penyimpanan adalah timbulnya biaya-biaya yang meliputi nilai investasi tempat penyimpanan, biaya perawatan dan keseluruhan proses kegiatannya. Atas dasar ini dibenarkan bagi Pegadaian mengenakan biaya sewa kepada nasabah sesuai jumlah yang disepakati oleh kedua belah pihak. Pegadaian Syariah akan memperoleh keutungan hanya dari bea sewa tempat yang dipungut bukan tambahan berupa bunga atau sewa modal yang diperhitungkan dari uang pinjaman.. Sehingga di sini dapat dikatakan proses pinjam meminjam uang hanya sebagai ‘lipstick’ yang akan menarik minat konsumen untuk menyimpan barangnya di Pegadaian.
Adapun ketentuan atau persyaratan yang menyertai akad tersebut meliputi :
Akad. Akad tidak mengandung syarat fasik/bathil seperti murtahin mensyaratkan barang jaminan dapat dimanfaatkan tanpa batas.
Marhun Bih ( Pinjaman). Pinjaman merupakan hak yang wajib dikembalikan kepada murtahin dan bisa dilunasi dengan barang yang dirahnkan tersebut. Serta, pinjaman itu jelas dan tertentu.
Marhun (barang yang dirahnkan). Marhun bisa dijual dan nilainya seimbang dengan pinjaman, memiliki nilai, jelas ukurannya,milik sah penuh dari rahin, tidak terkait dengan hak orang lain, dan bisa diserahkan baik materi maupun manfaatnya.
Jumlah maksimum dana rahn dan nilai likuidasi barang yang dirahnkan serta jangka waktu rahn ditetapkan dalam prosedur.
Rahin
dibebani jasa manajemen atas barang berupa: biaya asuransi,biaya penyimpanan,biaya keamanan, dan biaya pengelolaan serta administrasi.

Untuk dapat memperoleh layanan dari Pegadaian Syariah, masyarakat hanya cukup menyerahkan harta geraknya ( emas, berlian, kendaraan, dan lain-lain) untuk dititipkan disertai dengan copy tanda pengenal. Kemudian staf Penaksir akan menentukan nilai taksiran barang bergerak tersebut yang akan dijadikan sebagai patokan perhitungan pengenaan sewa simpanan (jasa simpan) dan plafon uang pinjaman yang dapat diberikan. Taksiran barang ditentukan berdasarkan nilai intrinsik dan harga pasar yang telah ditetapkan oleh Perum Pegadaian. Maksimum uang pinjaman yang dapat diberikan adalah sebesar 90% dari nilai taksiran barang.

Setelah melalui tahapan ini, Pegadaian Syariah dan nasabah melakukan akad dengan kesepakatan :
1. Jangka waktu penyimpanan barang dan pinjaman ditetapkan selama maksimum empat bulan.
2. Nasabah bersedia membayar jasa simpan sebesar Rp 90,- ( sembilan puluh rupiah ) dari kelipatan taksiran Rp 10.000,- per 10 hari yang dibayar bersamaan pada saat melunasi pinjaman.
3. Membayar biaya administrasi yang besarnya ditetapkan oleh Pegadaian pada saat pencairan uang pinjaman.
Nasabah dalam hal ini diberikan kelonggaran untuk
a. melakukan penebusan barang/pelunasan pinjaman kapan pun sebelum jangka waktu empat bulan,
b. mengangsur uang pinjaman dengan membayar terlebih dahulu jasa simpan yang sudah berjalan ditambah bea administrasi,
c. atau hanya membayar jasa simpannya saja terlebih dahulu jika pada saat jatuh tempo nasabah belum mampu melunasi pinjaman uangnya.

Jika nasabah sudah tidak mampu melunasi hutang atau hanya membayar jasa simpan, maka Pegadaian Syarian melakukan eksekusi barang jaminan dengan cara dijual, selisih antara nilai penjualan dengan pokok pinjaman, jasa simpan dan pajak merupakan uang kelebihan yang menjadi hak nasabah. Nasabah diberi kesempatan selama satu tahun untuk mengambil Uang kelebihan, dan jika dalam satu tahun ternyata nasabah tidak mengambil uang tersebut, Pegadaian Syariah akan menyerahkan uang kelebihan kepada Badan Amil Zakat sebagai ZIS.(sumber: Ari Agung N, ulgs.tripod.com, 2004)

Jasa Gadai unit usaha BMT ISRA telah dibuka di Jl Adi Sumarmo No 33 Nusukan Banjarsari Surakarta tepatnya barat pasar Nusukan. Jasa Gadai mulai melayani nasabah pada awal April 2009, melayani titipan berupa Emas dan Surat Berharga dengan sistem Syariah. Komitmen BMT ISRA untuk terus maju dan berkembang dengan sistem syariah akan terus banyak lagi usaha berbasis syariah yang di dirikan oleh BMT ISRA.

Selasa, 14 April 2009

EMAS sebagai Investasi

Emas Hanya Menduduki Peringkat 2 Setelah...
Islam mengajarkan kita untuk selalu jurjur, termasuk ketika kita berdagang. apabila barang dagangan kita cacat atau ada kelemahanpun kita harus memberi tahu ke pembeli atau memudahkan pembeli untuk mengetahui cacat/kelemahan barang dagangan tersebut.

Anda mungkin merasa ini Aneh, karena setiap penjual kecap akan selalu mempromosikan kecapnya sebagai no 1 (yang terbaik) - penjual apapun juga demikian - lihat misalnya di persaingan iklan operator telepon seluler - masing-masing mengklaim dirinya yang terbaik, padahal mereka semua tahu persis bahwa yang no 1 mestinya ya hanya 1, lainnya pasti no 2, 3 dst.

Dalam konteks memperkenalkan jualan yang jujur inilah, dari awal kita ingin memperkenalkan bahwa Emas sebagai alat investasi hanya menduduki Peringkat 2. Anda kaget ?, begitulah realitanya. Betul bahwa dalam 40 tahun terakhir Emas mengalami appresiasi nilai rata-rata 28.73% per tahun terhadap Rupiah; terhadap US$ rata-rata peningkatan nilai 10.12%/tahun dalam kurun waktu yang sama - khusus tahun ini per hari ini (19/12/2007) Dinar/emas mengalami peningkatan nilai 30.44 % dibandingkan nilai Emas setahun yang lalu. Appresiasi ini tentu sangat jauh dibandingkan dengan hasil deposito Rupiah (rata-rata hanya 7- 6 % bersih pertahun) maupun Dollar (3- 4 % bersih pertahun); namun tetap ada investasi lain yang lebih menarik dari Emas - apa itu ?.

Investasi yang paling menarik adalah usaha/perdagangan yang berjalan baik. Ambil contoh Anda memiliki usaha perdagangan dengan modal Rp 1 000 000, setiap minggu Anda berhasil mendapatkan keuntungan 1 % saja dari modal atau Rp 10 000, maka dalam setahun uang Anda telah menjadi Rp 670 000 peningkatan nilai 67% - mengapa demikian ? , karena setahun ada 52 minggu ditambah efek compound dari hasil yang diinvestasikan kembali.

Meskipun usaha/perdagangan yang berhasil merupakan investasi no 1, Ada prasyarat untuk ini yaitu Anda harus sangat menguasai bisnis atau perdagangan Anda. hal ini menuntut banyak hal mulai dari pengetahuan, pengalaman, disiplin diri, kontrol disamping modal itu sendiri.

Kalau Anda tidak memiliki salah satunya maka Islam memberi banyak solusi. Kalau Anda hanya punya modal tetapi tidak memiliki keahlian berusaha, maka Anda dapat menjadi shahibul mal dan mencari mudharib yang bisa menjalankan usaha yang Anda minati. Kalau Anda hanya memiliki keahlian tetapi tidak memiliki modal, maka Anda dapat menjadi mudharib dan mencari shahibul mal yang sesuai dengan keahlian Anda. Kalau Anda memiliki modal dan keahlian tetapi merasa dua hal ini tidak memadai, maka Anda dapat mencari mitra untuk bersyarikah. Intinya tidak ada alasan untuk tidak mulai merintis usaha.

Ada langkah yang sangat aman dalam investasi ini, dan inilah yang kita lakukan di BMT ISRA; yaitu menjadikan usaha kita berbasis emas dengan produk DNA.DNA (Deposito Dana Abadi) Investasi Syariah dengan konversi emas menjamin nilai investasi kita stabil. Setoran awal minimal 10 gram Emas atau kelipatannya jangka waktu 24 bulan nisbah 50% untuk shohibul mal. Kita sadari bahwa Emas hanya no 2 sebagai investasi, dan usahalah/perdagangan sektor riil-lah yang no 1; namun dengan menggunakan Emas sebagai basis usaha kita (sebaga1 unit account & penyimpan nilai stock) - maka seburuk-buruk hasil usaha ini adalah masih no 2. Ibarat di pertandingan final, juara 2 sudah kepegang - tinggal berjuang keras sedapat mungkin menjadi juara 1 tentunya.

Lebih dari itu Emas bukan hanya sebagai alat investasi; perpindahan Anda dari uang kertas ke uang Riil berupa Emas dan Dirham adalah perpindahan dari timbangan yang tidak adil ke timbangan yang Adil. Apapun hasil investasi Anda, jangan menoleh kebelakang kembali atau membandingkan hasil usaha Anda ke timbangan/ukuran yang tidak adil (uang fiat/uang kertas) tersebut. Wallahu a'lam bis showab

Selasa, 24 Maret 2009

ISRA MART






IsraMart
Jum’at, 1 Agustus 2008 pukul 08.00 WIB, BMT ISRA melebarkan Unit Produksi Mandiri (UPM)nya dengan membuka sebuah minimarket dengan brand ISRAmart. Minimarket tersebut dibuka di Jl. Patimura no. 2 Lerep, Ungaran, Semarang, di lingkungan yang dekat dengan jalan raya, perumahan, kampung padat penduduk, sekolah, terminal bis, dan masjid. Pembukaan ISRAmart didahului dengan pengajian dengan pembicara Bp. Nurkholis dari Ungaran dan seremonial Grand Opening ”ISRAmart” pada Kamis 31 Juli 2008 pukul 20.00 WIB yang dihadiri Direktur Utama BMT ISRA, pimpinan & staf BMT ISRA Ungaran Barat, Ungaran Timur, Banyumanik, Bergas, alim ulama dan tokoh masyarakat setempat.

ISRAmart mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 7 orang karyawan dengan + 1000 item yang tersedia di dalamnya. Produk dari UPM BMT ISRA yang tersedia di ISRAmart antara lain Deterjen ISRA Extra, Isra Teh Rosella dan Kedelai Bubuk Instant ISRAsoya. Respon masyarakat sangat baik terbukti dengan jumlah pengunjung lebih dari 200 orang.

Kelebihan ISRAmart dengan yang lain:

* Tempat parkir luas dan nyaman
* Ruangan minimarket bersih nyaman untuk berbelanja
* Pramuniaga ramah dan siap membantu keperluan konsumen
* Harga yang kompetitif (melalui priode promo)
* Melayani pesan antar (Gratis biaya kirim)
* Memberikan hadiah lanngsung dan tidak langsung (dengan pengumpulan kupon)
* Memberikan diskon khusus (bagi pemegang kartu Isra)

Sebagai wujud dari penerapan prinsip syariah setiap kelebihan pecahan pembayaran yang tidak diambil oleh konsumen diakumulasikan dan dimasukkan ke WAZIS (Wakaf, Zakat, Infaq dan Shadaqah) BMT ISRA. Laporan keuangan tentang hasil akumulasi tersebut akan ditempelkan di ISRAmart setiap bulan sebagai bentuk transparansi keuangan

Kamis, 26 Februari 2009

Visi Misi Bmt Isra


Lembaga Keuangan Mikro Syariah
KSU BMT ISRA

BMT ISRA merupakan lembaga keuangan mikro syariah yang memiliki konsep aplikasi dalam membangun ekonomi umat. BMT ISRA hadir dengan pokok pikiran ingin memperdayakan masyarakat dan mengubah pola pikir konsumtif menjadi produktif melalui pembentukan Usaha Produktif Mandiri (UPM). Pengelolaan yang professional, tertib administrasi, prinsip fleksibilitas, dan mengedepankan kepercayaan kepercayaan membuat BMT ISRA berkembang pesat dan menjadi pilihan masyarakat. Dan sampai saat ini Alhamdulillah BMT ISRA telah memiliki 36 unit/cabang dan lebih dari 40 unit usaha dimana dana investasi masyarakat dikelola.

Visi
Meningkatkan kualitas ibadah anggota agar bisa berperan sebagai kholifah di muka bumi dan tercapainya kesejahteraan lahir dan batin, dunia akhirat bagi anggota khususnya serta umat manusia pada umumnya.

Misi
Menegakkan dan mengembangkan perekonomian syari’ah Islam menuju masyarakat madani yang adil berkemakmuran dan makmur berkeadilan dalam Ridhlo Allah Swt.



BMT ISRA unit Surakarta
Jln. Dr Rajiman 506 Laweyan
Surakarta. Tlp. 0271 7944790
Produk-produk BMT ISRA

Simpanan Berjangka.

• Simpanan Jaminan Kebutuhan Keluarga ( Si Penjaga )
Anda dapat merencanakan kebutuhan keluarga anda dalam jangka waktu terentu, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, dan 18 bulan. Nisbah yang diberikan cukup tinggi hingga 60% dari keuntungan BMT. Selain itu juga mendapatkan fasilitas tambahan*.

• Simpanan Siswa Cerdik ( Si Sidik )
Simpanan untuk pelajar yang dikelola oleh sekolah untuk merencanakan biaya pendidikan dalam jangka waktu max 10 bulan. Dengan nilai dan waktu setoran yang bebas yang dapat ditentukan oleh nasabah untuk bekal jenjang pendidikan berikutnya dengan pencaiaran pada bulan Mei.

• Simpanan Haji ( Si Haji )
Diperuntukan khusus bagi masyarakat yang mempunyai niat suci memenuhi panggilan sebagai tamu Allah di tanah suci dalam jangka waktu 3 tahun. Nisbah yang di berikan sebesar 60% dari keuntungan BMT serta mendapatkan fasilitas tambahan.

• Simpanan Shohibul Qurban ( Si Shohib )
Dengan setoran awal sebesar Rp. 3.500.000,- dengan jatuh tempo selama 12 bulan. Nisbah yang di berikan sebesar 50% dari keuntungan BMT dan diwujutkan dalam bentuk hewan qurban tampa mengurangi simpanan pokok anda dan diberikan pada saat hari raya Qurban.

• Simpanan Berjangka Khusus.
Program unggulan ini belum banyak ada di lembaga keuangan lainnya. Dengan setoran simpanan sebesar harga cash kendaraan yang diinginkan, anda bisa mendapatkan kendaraan yang diinginkan serta simpanan anda dapat anda ambil secara utuh setelah 5 tahun. Atau dalam jangka waktu simpanan 3 tahun dengan pengembalian simpanan saat jatuh tempo sebesar 40% dari jumlah simpanan serta mendapatkan fasilitas tambahan.

• Deposito Nilai Abadi ( DNA )
Diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin berinvestasi dengan standar emas sehingga nilai investasi stabil. Dengan nilai simpanan adalah 10 gram emas atau kelipatannya dan jangka waktu 2 tahun nisbah yang di berikan sebesar 50% dari keuntungan BMT dan di konversikan dengan indek harga emas saat itu.

Ketentuan simpanan berjangka :
1 Setoran awal minimal Rp.1.000.000,-
(Si Penjaga)
2 Nisbah bersifat fluktuatif

* fasilitas tambahan, syarat ketentuan berlaku
1. Asuransi Kecelakaan diri dari Takaful ( min 5jt jangka waktu 1tahun)
2. ATM Shar ع Bank Muamalat ( min 5jt jangka waktu 1tahun)

Nisbah per Februari 2009
Jangka waktu Prosentase nisbah Nilai nisbah / Rp.1000,-
3 bulan 15% Rp. 9,75
6 bulan 30% Rp. 19,5
12 bulan 50% Rp. 32,5
18 bulan 60% Rp. 39
Simp. harian Rp. 8,40

Simpanan Harian

Merupakan simpanan yang dapat diambil sewaktu waktu dengan setoran awal minimal Rp. 20.000,- dan setoran selanjutnya minimal Rp. 5.000,-

Pembiayaan

1. Mudhorobah.
2. Murobahah.
3. Musyarokah.
4. Ijaroh.




Mengapa BMT ISRA bisa memberikan nisbah lebih besar ?




BMT ISRA berdiri secara mandiri sehingga laba yang didapat tidak harus dibagi dengan pihak lain. Selain itu, sebagian besar dana BMT ISRA dikelola untuk usaha-usaha produktif yang berjalan dan untuk berbagai pembiayaan sehingga keuntungan yang didapat jelas lebih banyak.

Usaha produktif mandiri (UPM) yang saat ini dikelola BMT ISRA merupakan unit usaha yang banyak dibutuhkan masyarakat. Saat ini lebih dari 40 unit usaha dikelola oleh BMT ISRA, diantaranya UPM budi daya jamur tiram dan jamur kuping di Colomadu Karanganyar, counter pulsa dan hp di Cemani Sukoharjo, ISRA MART di Ungaran Kabupaten Semarang, ISRA Resto di Kebumen, Kapal penangkap ikan di Tegal, industri border dan sulam pita di Bantul serta ternak lele di Kulonprogo dan masih banyak usaha kecil menengah lainnya.

Dengan mendirikan UPM, BMT ISRA ikut serta program pemerintah dengan membuka lapangan kerja baru, selain itu juga meningkatkan tingkat ke-Islaman dan ekonomi masyarakat.


Dengan bergabung bersama BMT ISRA berarti Anda telah berpartisipasi dalam usaha memberantas riba dan mengembangkan system ekonomi Islam


Keterangan lebih lanjut Hubungi :


BMT ISRA unit Surakarta
Jln. Dr Rajiman 506, Laweyan, Surakarta
Tlp. (0271) 7944790


Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah
KSU BMT ISRA
Badan Hukum No.807/Meneg.1/IX/2008
Kepercayaan Anda Amamah Kami


“ hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah pada Allah dan tinggalkanlah riba jika kamu (sungguh) beriman”

Q.S. Al Baqarah 2:278

Kamis, 08 Januari 2009

ISLAM IS STRONG

BAGAIMANA MENJADIKAN ISLAM ITU KUAT

“Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat” Q.S Al Hujuraat 10

Islam merupakan agama dengan jumlah umat yang terbesar di bumi ini. Islam pernah mengalami masa kejayaan pada masa Khalifah Ustmani dimana ilmu pengetahuan dan perniagaan berkembang pesat. Namun mengalami kemerosotan akibat perang saudara dan serbuan bangsa asing.

Saat ini umat Islam mulai bangkit. Apakah dengan jumlah umat yang terbanyak sudah menjadi tujuan?

Itu hanya salah satu tujuan tapi yang lebih penting bagaimana umat Islam dapat bersatu dan bersaudara. Sesama muslim janganlah saling berselisih baik dibidang fiqih maupun muamalah dengan persepsi masing-masing. Persatuan dan persaudaraan lebih penting. Satu tersakiti yang lain ikut merasakan.

Untuk menjadikan Islam kuat perlu adanya strategi baik dibidang politik maupun ekonami, karena kedua hal tersebut menjadi kunci untuk memerangi kaum zionis maupun liberal. Dengan perekonomian Islam yang kuat akan menjadikan pertahanan yang kuat di bidang ekonomi dari badai krisis yang melanda. Penunaian zakat, infak dan sodhaqoh yang tepat akan meningkatkan kesejahteraan sesama umat Islam serta akan memperkuat perekonomian Islam. Pertumbuhan Lembaga Keuangan Syariah yang meningkat tajam merupakan salah satu indikator pertumbuhan ekonomi Islam yang meningkat.
Makin kuatnya perekonomian Islam akan menjadikan Negara-negara kapitalis dan liberal akan berpikir ulang dalam menentukan kebijakan ekonomi dan politiknya. Di situlah Islam kembali kemasa kejayaannya.

Yang menjadi tugas kita sekarang adalah menyatukan umat Islam dari segala perselisihan serta bersama–sama bangkit untuk menjadikan Islam kuat. Saling tolong menolong sesama muslim dan ikut serta mendukung dan membangun perekonomian Islam.

Semoga Allah SWT memberikan kekuatan dan rahmat-NYA untuk umat-umatNYA yang bertakwa.

BMT ISRA Surakarta

Rabu, 07 Januari 2009

SI SOHIB

SI SOHIB


Gambar pak Ali bersama mas Hartanto
pada waktu serah terima hewan kurban
Dengan menyimpan uang sebesar Rp 3 500 000
jangka waktu 1 tahun mas Hartanto bisa berkorban seekor kambing.
Selamat berkorban !
Terimakasih